Goa Sunyaragi Diguncang Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim

- 10 Agustus 2022, 09:38 WIB
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan pemeriksaan bangunan di Goa Sunyaragi terkait dugaan kredit fiktif Bank Jatim
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan pemeriksaan bangunan di Goa Sunyaragi terkait dugaan kredit fiktif Bank Jatim /M Kemal/

Baca Juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Giliran Komnas HAM Bakal Memeriksa Ferdy Sambo

"Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, telah merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebihRp4,7 miliar," tegasnya.

Ditambahkannya, dalam penyidikan ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari pengembangan. Ini baru yang punya tanggung jawab wewenang yang utamanya.

Sebab, Mia mengaku dalam prosesnya tentu ada yang diperintah dan melaksanakan perintah, serta ada yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: M. Kemal

Sumber: Reportase


Tags

Terkait

Terkini