Goa Sunyaragi Diguncang Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim

- 10 Agustus 2022, 09:38 WIB
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan pemeriksaan bangunan di Goa Sunyaragi terkait dugaan kredit fiktif Bank Jatim
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan pemeriksaan bangunan di Goa Sunyaragi terkait dugaan kredit fiktif Bank Jatim /M Kemal/

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Beberapa jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pada Selasa 9 Agustus 2022 pagi tampak berada di Kota Cirebon.

Kedatangan mereka menimbulkan tanda tanya, terkait kasus apakah sampai-sampai ke Kota Cirebon. 

Padahal wilayah yuridiksi mereka berada di Jawa Timur, jauh dari Kota Cirebon.

Ada kabar, Tim Kejati Jatim sedang melakukan penyelidikan aliran dana proyek kredit fiktif di Bank Jatim, yang mengarah ke pembangunan Taman Air Gua Sunyaragi Kota Cirebon.

Baca Juga: DPC PKB Kota Cirebon Targetkan 5 Kursi Legislatif pa

Penelusuran wartawan koran ini, pertama konfirmasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Kasi Intel Slamet Haryadi membenarkan kedatangan tim jaksa dari Kejati Jawa Timur.

“Iya benar ada Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut untuk apa mereka kesini. Bukan ranah kami, silahkan konfirmasi kepada tim mereka saja,” ujarnya.

Kedua, ke Badan Pengelola Taman Air Goa Sunyaragi (BPTAGS). Manajemen buka suara, berkenaan dengan kedatangan aparat hukum dari Kejati) Jatim ke objek wisata Goa Sunyaragi.

Baca Juga: Sidak Komisi I DPRD Kota Cirebon, BRT Kurang Sosialisasi dan Peminat

Wakil Direktur BPTAGS, R Chaidir Susilaningrat menjelaskan, jika kegiatan pemeriksaan fisik bangunan tambahan di area luar Taman Air Goa Sunyaragi, berkaitan dengan permasalahan hukum yang menyangkut pemberian kredit Bank Jatim.

“Proyek (revitalisasi Goa Sunyaragi) itu terjadi sekitar tahun 2015,” ujar Chaidir didampingi Kepala Bagian Humas BPTAGS, Eko Ardi Nugraha dalam keterangan resminya.

Ditambahkan Chaidir, adapun permasalahan yang dimaksud tidak ada keterlibatan manajemen BPTAGS secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Kapolresta Cirebon Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Anggotanya

“Pengelola (BPTAGS) saat ini tidak mengetahui pemasalahan itu, karena saat itu kami belum menjabat,” tambahnya.

Sementara itu, Managemen BPTAGS tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap permasalahan ini tidak terlalu berdampak pada kepentingan kepariwisataan.

“Kami sangat prihatin dan semoga tidak berdampak dengan kunjungan wisatawan di objek wisata Taman Air Goa Sunyaragi,” imbuhnya.

Chaidir mempersilahkan untuk awak media, yang membutuhkan keterangan dari Kejati Jatim, besok ada konpers sekaligus pemeriksaan lanjutan di Goa Sunyaragi pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Berikut Ini Pemenang Undian Turnamen Sepak Bola Dompyong Wetan Cup Edisi 9 Agustus 2022

Ketiga, Tim Kejati Jatim pernah menyambangi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon.

Salah seorang pegawai yang enggan namanya disebut membenarkan. Tim Kejati melakukan konfirmasi apakah pelaksanaan proyek di Goa Sunyaragi melibatkan DPUTR.

“Iya mas, sekitar semingguan yang lalu ada dari Kejati Jatim, menanyakan proyek di Gua Sunyaragi, katanya milyaran gitu. Tapi sepengetahuan saya, DPUTR Kota Cirebon tidak ada pekerjaan disana pada Tahun 2015,” ucapnya singkat.

Baca Juga: Dewan Kesenian Indramayu Gelar Sarasehan Budaya Tari Topeng

Keempat, dikutip dari merdeka.com, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan seorang mantan pimpinan Bank jatim Cabang Jember, Jawa timur terkait kasus dugaan kredit macet sebuah proyek fiktif.

Tidak hanya itu, ia ditemani oleh dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menjelaskan, dari penyidikan kasus ini ditetapkan tiga orang tersangka.

Yaitu inisial MIN (58) selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Jember periode Maret 2015 sampai dengan 17 April 2019, MY (53) selaku Direktur CV Mutiara Indah dan NS (59) selaku Komanditer CV Mutiara Indah Jember.

Baca Juga: Warisi Kehebatan Prabu Siliwangi, Beberapa Keturunan Raja Pajajaran Menjadi Sosok Terkemuka

"Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim," katanya, Rabu (22/6).

Mia menerangkan, kasus ini berawal pada 21 April 2015 saat NS memerintahkan MY mengajukan kredit atau pinjaman modal kerja pola keppres kepada Bank plat merah (Ban Jatim) Cabang Jember sebesar Rp 6 miliar menggunakan CV Mutiara Indah.

Guna memperlancar proses pengajuan pinjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada alias fiktif.

Proyek itu, yaitu revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung Taman Air Gua Sunyaragi dengan harga borongan Rp9,3 miliar. 

Baca Juga: Rekaman Tragedi KM 50 FPI Kembali Mencuat, Nama Ferdy Sambo Dikaitkan

Setelah menerima kelengkapan berkas permohonan kredit MIS mendisposisi kepada OH selaku penyelia agar kredit diproses sesuai ketentuan.

Ditindaklanjuti oleh OH dengan memerintahkan kepada WP dan ASR selaku analis untuk berkoordinasi dengan kantor pusat. Pasalnya, nilai plafond tersebut merupakan kewenangan dari kantor pusat.

"Pada 7 Agustus 2015 Bank Kantor Pusat mengirimkan surat perihal persetujuan permohonan penambahan plafond kredit modal kerja keppres atas nama CV Mutiara Indah yang semula Rp2,2 miliar menjadi seluruhnya menjadi Rp4,7 miliar," terangnya.

Baca Juga: DLH Kabupaten Indramayu Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah di Lingkungan Perdesaan

Masih kata Mia, bahwa sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun membayar pelunasan pinjaman sejumlah Rp4,7 miliar beserta bunga pinjaman.

Saat itu juga dinyatakan macet sampai saat proses penyidikan oleh Kejaksaan, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun melunasi pinjaman ke bank.

Dari proses penyidikan, sambung Mia, pemberian kredit modal kerja pola keppres merupakan perbuatan melanggar hukum.

Hal itu dikarenakan pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar ketentuan.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Giliran Komnas HAM Bakal Memeriksa Ferdy Sambo

"Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, telah merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebihRp4,7 miliar," tegasnya.

Ditambahkannya, dalam penyidikan ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari pengembangan. Ini baru yang punya tanggung jawab wewenang yang utamanya.

Sebab, Mia mengaku dalam prosesnya tentu ada yang diperintah dan melaksanakan perintah, serta ada yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkasnya.***

Editor: M. Kemal

Sumber: Reportase


Tags

Terkait

Terkini