Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Giliran Komnas HAM Bakal Memeriksa Ferdy Sambo

- 9 Agustus 2022, 21:10 WIB
Komnas HAM akan memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo
Komnas HAM akan memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo /Polri.go.id/

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka, diumumkan Kapolri dalam Konferensi Pers, Selasa 9 Agustus 2022.

Kapolri mengatakan, penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, berdasarkan bukti yang berhasil dikumpulkan.

Menurut Kapolri, Irjen Pol Ferdy Sambo terbukti telah menyuruh melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Terbukti Menyuruh Melakukan Penembakan Kepada Brigadir J

Baca Juga: Tanggapi Tudingan Jadi Simpanan Ferdy Sambo, AKP Rita Yuliana: Pasti Nanti Diklarifikasi

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyangkut kematian dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari Ferdy Sambo pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Dia mengatakan pihaknya masih bernegosiasi dengan tim khusus apakah pemeriksaan Ferdy Sambo bisa diperiksa di Komnas HAM atau harus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat

Halaman:

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini