Proyek itu, yaitu revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung Taman Air Gua Sunyaragi dengan harga borongan Rp9,3 miliar.
Baca Juga: Rekaman Tragedi KM 50 FPI Kembali Mencuat, Nama Ferdy Sambo Dikaitkan
Setelah menerima kelengkapan berkas permohonan kredit MIS mendisposisi kepada OH selaku penyelia agar kredit diproses sesuai ketentuan.
Ditindaklanjuti oleh OH dengan memerintahkan kepada WP dan ASR selaku analis untuk berkoordinasi dengan kantor pusat. Pasalnya, nilai plafond tersebut merupakan kewenangan dari kantor pusat.
"Pada 7 Agustus 2015 Bank Kantor Pusat mengirimkan surat perihal persetujuan permohonan penambahan plafond kredit modal kerja keppres atas nama CV Mutiara Indah yang semula Rp2,2 miliar menjadi seluruhnya menjadi Rp4,7 miliar," terangnya.
Baca Juga: DLH Kabupaten Indramayu Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah di Lingkungan Perdesaan
Masih kata Mia, bahwa sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun membayar pelunasan pinjaman sejumlah Rp4,7 miliar beserta bunga pinjaman.
Saat itu juga dinyatakan macet sampai saat proses penyidikan oleh Kejaksaan, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun melunasi pinjaman ke bank.
Dari proses penyidikan, sambung Mia, pemberian kredit modal kerja pola keppres merupakan perbuatan melanggar hukum.
Hal itu dikarenakan pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar ketentuan.