Goa Sunyaragi Diguncang Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim

- 10 Agustus 2022, 09:38 WIB
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan pemeriksaan bangunan di Goa Sunyaragi terkait dugaan kredit fiktif Bank Jatim
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan pemeriksaan bangunan di Goa Sunyaragi terkait dugaan kredit fiktif Bank Jatim /M Kemal/

“Iya mas, sekitar semingguan yang lalu ada dari Kejati Jatim, menanyakan proyek di Gua Sunyaragi, katanya milyaran gitu. Tapi sepengetahuan saya, DPUTR Kota Cirebon tidak ada pekerjaan disana pada Tahun 2015,” ucapnya singkat.

Baca Juga: Dewan Kesenian Indramayu Gelar Sarasehan Budaya Tari Topeng

Keempat, dikutip dari merdeka.com, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan seorang mantan pimpinan Bank jatim Cabang Jember, Jawa timur terkait kasus dugaan kredit macet sebuah proyek fiktif.

Tidak hanya itu, ia ditemani oleh dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menjelaskan, dari penyidikan kasus ini ditetapkan tiga orang tersangka.

Yaitu inisial MIN (58) selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Jember periode Maret 2015 sampai dengan 17 April 2019, MY (53) selaku Direktur CV Mutiara Indah dan NS (59) selaku Komanditer CV Mutiara Indah Jember.

Baca Juga: Warisi Kehebatan Prabu Siliwangi, Beberapa Keturunan Raja Pajajaran Menjadi Sosok Terkemuka

"Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim," katanya, Rabu (22/6).

Mia menerangkan, kasus ini berawal pada 21 April 2015 saat NS memerintahkan MY mengajukan kredit atau pinjaman modal kerja pola keppres kepada Bank plat merah (Ban Jatim) Cabang Jember sebesar Rp 6 miliar menggunakan CV Mutiara Indah.

Guna memperlancar proses pengajuan pinjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada alias fiktif.

Halaman:

Editor: M. Kemal

Sumber: Reportase


Tags

Terkait

Terkini