Putri Candrawati Ditetapkan Jadi Tersangka Kelima dalam Kasus Kematian Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 19:15 WIB
Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka kelima dalam kasus Brigadir J.
Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka kelima dalam kasus Brigadir J. /

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Setelah dilakukan pemeriksaan secara bertahap, Tim Khusus (Timsus) akhirnya mengumumkan perkembangan baru dari kasus kematian Brigadir J.

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sengaja dibentuk untuk menuntaskan kasus kematian Brigadir J.

Jumat, 19 Agustus 2022, Kepolisian menetapkan isteri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati menjadi tersangka.

Putri Candrawati jadi tersangka kelima dalam kasus kematian yang menimpa Brigadir J.

Baca Juga: Usai Sholat Jumat, Timsus Akan Umumkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J dan Status Istri Ferdy Sambo

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Punya 'Kartu As' Ferdy Sambo, Polisi Terus Mengincar Barang Bukti

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan Putri sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak dengan Bharada E.

Namun belakangan fakta terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Rekaman Tragedi KM 50 FPI Kembali Mencuat, Nama Ferdy Sambo Dikaitkan

Baca Juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Giliran Komnas HAM Bakal Memeriksa Ferdy Sambo

Selain Putri, Polri sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.***

Editor: Fazriel Dhany


Tags

Terkait

Terkini