Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditahan, Dikenakan Pasal Berbeda dengan Bharada E

- 8 Agustus 2022, 11:18 WIB
Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR ditahan terkait kematian Brigadir J
Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR ditahan terkait kematian Brigadir J /Facebook @Kamaruddin Simanjuntak & Em Lovian/

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Ajudan Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo itu, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Meskipun diduga sama terlibat dalam kematian Brigadir J, pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR berbebeda dengan Bharada E.

Ajudan Putri Candrawathi, Brigadir RR diduga terlibat kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Daftar 15 Anggota Polri yang Dimutasi Kapolri, Terkait Kasus Kematian Brigadir J

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi seperti dilansir Antara, Minggu 7 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu, penahanan terhadap Brigadir RR terhitung mulai Minggu 7 Agustus kemarin.

Sebelumnya, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Antara


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah