Bharada E Resmi Tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini Kamis 4 Agustus 2022 Pukul 10 WIB

- 4 Agustus 2022, 06:00 WIB
Konferensi Pers Bareskrim Polri Terkait Penetapan Tersangka Bharada E
Konferensi Pers Bareskrim Polri Terkait Penetapan Tersangka Bharada E /Divisi Humas Polri/

KLIK CIAYUMAJAKUNING – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan panjang, akhirnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bhayangkara Dua Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.

Maksud dari penetapan tersangka Bharada E tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di kediaman dinas Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Mabes Polri.

Kediaman dinas yang menjadi saksi bisu peristiwa tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J terletak di Duren 3, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Demokrat Kota Cirebon Serahkan SK Kepengurusan Baru ke KPU

Pengumuman penetapan tersangka Bharada E disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu 3 Agustus 2022 di Mabes Polri.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkalan pasal 338 KUHP jucto Pasal 55 dan 56 KUHP,” katanya.

Penetapan ini bukanlah sesuatu yang mudah, sebab Mabes Polri harus mengundang 42 saksi, yang terdiri dari saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran.

Baca Juga: Berikut Ini Pemenang Kupon Undian Turnamen Sepak Bola Dompyong Wetan Cup Edisi Rabu 3 Agustus 2022

Padahal, awal pengumuman peristiwa tembak menembak di kediaman dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu itu, Polisi menyatakan Bharada E melakukan pembelaan diri.

Melalui pengumuman ini, anggapan awal tersebut menjadi terbantahkan setelah menenpuh proses pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan.

Halaman:

Editor: Marga Ajani Nawa

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini