Namun belakangan fakta terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Rekaman Tragedi KM 50 FPI Kembali Mencuat, Nama Ferdy Sambo Dikaitkan
Baca Juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Giliran Komnas HAM Bakal Memeriksa Ferdy Sambo
Selain Putri, Polri sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.***