Usai Sholat Jumat, Timsus Akan Umumkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J dan Status Istri Ferdy Sambo

- 18 Agustus 2022, 21:05 WIB
Putri Candrawathi, isteri Ferdy Sambo statusnya akan diumumkan Timsus terkait kematian Brigadir J Jumat besok.
Putri Candrawathi, isteri Ferdy Sambo statusnya akan diumumkan Timsus terkait kematian Brigadir J Jumat besok. /Pikiran-Rakyat/

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Menurut rencana, tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri, akan mengumumkan hasil autopsi ulang jenazah Brigari J dan status istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi (PC).

Seluruh pembaruan kasus terkait Ferdy Sambo akan diumumkan 19 Agustus 2022, usai sholat Jumat.

Yang paling utama adalah, hasil pemeriksaan lengkap pemeriksaan terhadap Istri mantan Kadiv Propam Polri itu, Putri Candrawathi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi yang masih berstatus sebagai saksi sudah dirampungkan penyidik.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Punya 'Kartu As' Ferdy Sambo, Polisi Terus Mengincar Barang Bukti

Seluruhnya, kata Dedi akan diungkapkan tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada publik usai Sholat Jumat besok.

“Wis udah diperikso (Sudah diperiksa)” kata Dedi, saat ditemui awak media di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Kamis 18 Agustus 2022, dikutip dari Antara.

Ditilik dari runut waktu pemeriksaan, Putri Candrawathi diperiksa penyidik antara Senin, 15 Agustus hingga Rabu, 17 Agustus 2022.

“Minggu ini diperiksanya. Makanya besok (baru) disampaikan hasilnya oleh Timsus,” ujar dia.

Baca Juga: Rekaman Tragedi KM 50 FPI Kembali Mencuat, Nama Ferdy Sambo Dikaitkan

Dedi lantas menyampaikan, pembaharuan informasi besok akan sangat komprehensif dan cenderung masif dalam progres kasus Brigadir J.

Bersama penyidik, Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto akan menjadi juru bicara kepolisian di konferensi pers esok hari.

Selain itu, poin-poin perkembangan penyidikan oleh Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

“Jadi update seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar,” ujar Dedi.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Giliran Komnas HAM Bakal Memeriksa Ferdy Sambo

Selain hasil pemeriksaan PC, penyidik akan mengungkap hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat secara utuh.

Dia melanjutkan, Timsus saat ini tengah berfokus pada pembuktian kasus pembunuhan berencana (Pasal 340).

Hal itu lantaran kejahatan tersebut merupakan jeratan terberat yang dilayangkan pada Ferdy Sambo, hingga memberinya ancaman mati atau kurungan seumur hidup.

Sedangkan untuk kasus di luar itu, seperti laporan palsu pelecehan terhadap PC, gugatan mantan kuasa hukum Bharada E, dan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK ditempatkan setelah prioritas utama.

Baca Juga: Tanggapi Tudingan Jadi Simpanan Ferdy Sambo, AKP Rita Yuliana: Pasti Nanti Diklarifikasi

“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 349 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” ujar Dedi.

Saat ini, kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi salah satu isu terhangat di kalangan publik.

Mahfud MD menekankan agar pengungkapan kasus ini jangan sampai berlarut-larut, lantaran bisa makin memperburuk citra Polri di mata masyarakat sipil.***

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah