Fakta Seputar Gugatan Cerai Bupati Purwakarta kepada Dedi Mulyadi

- 22 September 2022, 10:35 WIB
Fakta gugatan cerai Bupati Purwakarta kepada Dedi Mulyadi
Fakta gugatan cerai Bupati Purwakarta kepada Dedi Mulyadi /Instagram/ @anneratna82 dan humas Dedi Mulyadi

Baca Juga: Kodim Majalengka Gelar Pelayanan Kesehatan KB Bagi Warga

Seperti diketahui, 5 Oktober merupakan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI dan Hari Guru Sedunia.

“Berkas perceraian teregistrasi dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/Pa.Pwk, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022,” ucap Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa.

Alasan Cerai Belum Terungkap

Hingga kini, alasan gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi belum terungkap.

Baca Juga: Bupati Imron Tidak Anak Tirikan Bawaslu

Terkait penyebab keretakan rumah tangga antara wanita yang karib disapa Ambu Anne dan Kang Dedi ini pun belum diketahui.

Pasalnya, hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait alasan perceraian Bupati Purwakarta dan Dedi Mulyadi.***

Halaman:

Editor: Fazriel Dhany


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah