Baca Juga: Program KB Capai 100 Persen, Indramayu Raih Penghargaan Dari Gubernur Jabar
“Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ucap dia.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Pipit telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022 mendatang.
Disclaimer: Artikel ini pertama kali tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Kades asal Bekasi Peraih Penghargaan AntiKorupsi Ditahan Lantaran Diduga Maling Uang Rakyat"***