Diduga Tilep Biaya PTSL, Kepala Desa Peraih Penghargaan Antikorupsi Ditahan Kejari Bekasi

- 4 Agustus 2022, 21:35 WIB
Penahanan Kepala Desa Pipit Heryanti atas dugaan tilep uang PTSL.
Penahanan Kepala Desa Pipit Heryanti atas dugaan tilep uang PTSL. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Kepala Desa Pipit Heryanti diduga tilep uang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi.

Atas dugaan tilep biaya PTSL, Kepala Desa Pipit Heryanti harus berurusan dengan hukum dan dilakukan penahan untuk pemeriksaan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2022 mendatang.

Penahanan Kepala Desa Pipit Heryanti dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, atas dugaan korupsi penyelenggaraan PTSL.

Ironisnya, Pipit merupakan kades yang meraih penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK, 2020 silam.

Baca Juga: DPUTR Normalisasi Sungai Ciberes Cegah Banjir Tahunan yang Biasa Terjadi

Penahanan dilakukan setelah penyidik kejaksaan mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan korupsi yang dilakukan Pipit. Kades cantik ini pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari.

Tersangka diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.

Baca Juga: E-Warong Tidak Tertib Akan Diberi Sanksi

“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” ucap dia.

Selanjutnya para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

Selanjutnya, dokumen tersebut diteruskan ke ketua RW, kepala dusun, kasi pemerintahan, sekretaris desa dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN.

Kemudian, untuk penyelenggaraan PTSL ini Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT.

Baca Juga: Kementan RI Hibahkan Rumah Pasca Panen Mangga

Pada pokoknya, dalam keputusan rapat tersebut, kepala desa memerintahkan para perangkatnya untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL. Setiap warga diminta membayar Rp400.000 per sertifikat.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ucap dia.

Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun. Hasilnya, terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000.

Diduga, jumlah uang hasil tindak pidana korupsi ini lebih besar. Pasalnya masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.

Baca Juga: Program KB Capai 100 Persen, Indramayu Raih Penghargaan Dari Gubernur Jabar

“Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ucap dia.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Pipit telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022 mendatang.

Disclaimer: Artikel ini pertama kali tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Kades asal Bekasi Peraih Penghargaan AntiKorupsi Ditahan Lantaran Diduga Maling Uang Rakyat"***

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini