KLIK CIAYUMAJAKUNING - Kepala Desa Pipit Heryanti diduga tilep uang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi.
Atas dugaan tilep biaya PTSL, Kepala Desa Pipit Heryanti harus berurusan dengan hukum dan dilakukan penahan untuk pemeriksaan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2022 mendatang.
Penahanan Kepala Desa Pipit Heryanti dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, atas dugaan korupsi penyelenggaraan PTSL.
Ironisnya, Pipit merupakan kades yang meraih penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK, 2020 silam.
Baca Juga: DPUTR Normalisasi Sungai Ciberes Cegah Banjir Tahunan yang Biasa Terjadi
Penahanan dilakukan setelah penyidik kejaksaan mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan korupsi yang dilakukan Pipit. Kades cantik ini pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari.
Tersangka diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.