Agar Daging Qurban Terbebas dari PMK, Simak Anjuran DKPP

- 10 Juli 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi. Di tengah wabah PMK, berikut cara mengolah daging qurban aman menurut DKPP.
Ilustrasi. Di tengah wabah PMK, berikut cara mengolah daging qurban aman menurut DKPP. /Pexels.com/Los Muertos Crew

Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/­PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Ermariah memaparkan, upaya tersebut dalam rangka menghindari penyebaran virus dan bakteri.

"Bakteri dan virus (pada hewan sakit) lebih banyak berada pada jeroan. Makhluk parasit seperti cacing pun berada pada jeroan. Sementara itu, daging cenderung lebih aman dari virus, bakteri, dan parasit," tutur Ermariah.***

Halaman:

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini