Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
Ermariah memaparkan, upaya tersebut dalam rangka menghindari penyebaran virus dan bakteri.
"Bakteri dan virus (pada hewan sakit) lebih banyak berada pada jeroan. Makhluk parasit seperti cacing pun berada pada jeroan. Sementara itu, daging cenderung lebih aman dari virus, bakteri, dan parasit," tutur Ermariah.***