Agar Daging Qurban Terbebas dari PMK, Simak Anjuran DKPP

- 10 Juli 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi. Di tengah wabah PMK, berikut cara mengolah daging qurban aman menurut DKPP.
Ilustrasi. Di tengah wabah PMK, berikut cara mengolah daging qurban aman menurut DKPP. /Pexels.com/Los Muertos Crew

Beberapa di antaranya Sumedang, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, dan juga Ciamis.

Biasanya, ucap dia, hewan-hewan yang dijadikan qurban itu tiba pada H-1 Idul Adha.

Baca Juga: Mutasi Pejabat Eselon II Kabupaten Cirebon, Posisi Sekda Dikosongkan

"Hal utama, kami sudah menyosialisasikan ke tiap-tiap DKM, bahwa hewan mesti punya SKKH, dan tidak dalam kondisi terjangkit PMK yang parah. Merujuk fatwa MUI pun, hewan yang terjangkit PMK parah tidak sah sebagai hewan qurban," tutur dia.

Lebih lanjut Ermariah juga mengimbau, masyarakat untuk menghindari penggunaan besek sebagai kemasan daging qurban.

Masyarakat diminta menggunakan plastik organik atau plastik bening sebagai kemasan daging, jangan menggunakan besek.

Penggunaan kemasan besek, kata dia, membuat darah atau cairan dari daging hewan berisiko menetes di sepanjang perjalanan.

Seumpama darah atau cairan itu mengandung virus, rentan menjangkiti ternak lain.

Baca Juga: Tidak Perlu Bumbu, Tambahkan Cairan Ini Ketika Dibakar, Sate Kambing Jadi Tambah 'Pedo'

Selain itu, dia juga mengimbau agar masyarakat menyimpan daging qurban dan jeroan pada wadah terpisah.

Halaman:

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah