Fakta Seputar Gugatan Cerai Bupati Purwakarta kepada Dedi Mulyadi

22 September 2022, 10:35 WIB
Fakta gugatan cerai Bupati Purwakarta kepada Dedi Mulyadi /Instagram/ @anneratna82 dan humas Dedi Mulyadi

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Jauh dari pemberitaan miring dan kehidupan rumah tangga yang adem ayem, publik Purwakarta dikejutkan dengan gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta kepada Dedi Mulyadi.

Gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta yang juga istri dari Dedi Mulyadi, akan digelar 5 Oktober 2022 mendatang.

Sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Purwakarta bakal memanggil Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi pada sidang perdana gugatan cerai.

Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa menuturkan, pihaknya akan memanggil penggugat (Bupati Purwakarta) dan tergugat (Dedi Mulyadi).

Baca Juga: Sekda Kuningan: Pendataan Tenaga Non ASN Jangan Sampai Ada Kebohongan

“Yang pasti kewajiban memanggil para pihak penggugat dan tergugat pada sidang yang ditetapkan. Mengenai seperti apa ke depannya belum tahu,” katanya, Rabu 21 September 2022.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini fakta seputar gugatan cerai Bupati Purwakarta yang dilayangkan kepada suaminya Dedi Mulyadi.

Gugatan Cerai Dilakukan Sendiri

Juah dari kabar kurang sedap, bakal bercerainya pasangan pejabat publik ini cukup mengejutkan.

Baca Juga: Ketua PMI Ajak Terus Tebar Kebaikan untuk Sesama

Sebabnya, rumah tangga orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta dengan anggota DPR RI itu tampak adem ayem.

Bupati Anne melayangkan gugat perceraiannya ke PA Purwakarta pada Senin 19 September 2022 lalu.

Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa mengungkapkan, pendaftaran gugatan cerai dilakukan atas nama Hj Anne Ratna Mustika.

Asep menambahkan, pendaftaran gugat cerai dilakukan secara langsung oleh penggugat tanpa diwakili siapapun di PA Purwakarta.

Baca Juga: Mengenal Olahraga Panahan Tradisional Jemparingan 

“Ibu Bupati pada Senin 19 September 2022 daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petugas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” ucapnya.

Sidang Perdana di HUT TNI

Pengadilan Agama (PA) Purwakarta bakal memanggil Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi pada sidang perdana gugatan cerai.

Adapun sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta kepada Dedi Mulyadi akan digelar pada Rabu 5 Oktober 2022 mendatang.

Baca Juga: Kodim Majalengka Gelar Pelayanan Kesehatan KB Bagi Warga

Seperti diketahui, 5 Oktober merupakan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI dan Hari Guru Sedunia.

“Berkas perceraian teregistrasi dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/Pa.Pwk, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022,” ucap Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa.

Alasan Cerai Belum Terungkap

Hingga kini, alasan gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi belum terungkap.

Baca Juga: Bupati Imron Tidak Anak Tirikan Bawaslu

Terkait penyebab keretakan rumah tangga antara wanita yang karib disapa Ambu Anne dan Kang Dedi ini pun belum diketahui.

Pasalnya, hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait alasan perceraian Bupati Purwakarta dan Dedi Mulyadi.***

Editor: Fazriel Dhany

Tags

Terkini

Terpopuler