Hasil Pemeriksaan Pertama, Putri Candrawathi Keukeuh Korban Kekerasan Seksual

- 27 Agustus 2022, 14:31 WIB
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, tetap bersikeras merupakan korban kekerasan seksual dalam kasus Brigadir J
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, tetap bersikeras merupakan korban kekerasan seksual dalam kasus Brigadir J /

Baca Juga: Dua Ketakutan Bharada E Terhadap Ferdy Sambo Diungkap Ketua LPSK

Adapun pemeriksaan akan berlanjut pada Rabu, 31 Agustus 2022, bersama tersangka lainnya yaitu RR, KM, dan RE (Bharada E).

Di sisi lain, untuk kebaruan penyidikan, pada Selasa, 30 Agustus mendatang, akan diadakan rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka.

Putri dan suaminya, FS, serta tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Atas perbuatan tersebut, mereka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Antara


Tags

Terkini