Hasil Pemeriksaan Pertama, Putri Candrawathi Keukeuh Korban Kekerasan Seksual

- 27 Agustus 2022, 14:31 WIB
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, tetap bersikeras merupakan korban kekerasan seksual dalam kasus Brigadir J
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, tetap bersikeras merupakan korban kekerasan seksual dalam kasus Brigadir J /

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Putri Candrawathi akhirnya menjalani pemeriksaan setelah beberapa kali mangkir.

Dari Hasil pemeriksaan pertama itu, Putri Candrawathi tetap pada awal laporan terdahulu, bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual.

Putri Candrawathi (PC) sudah sepenuhnya terseret gelombang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bukti-bukti yang menguatkan penyidik bisa menetapkan PC jadi tersangka, ialah rekaman CCTV di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan sampai tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga.

Baca Juga: Belum Dapat Gambaran Utuh, Komnas Perempuan Tetap Lanjutkan Kasus Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Sejak 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka, dengan tuduhan bersekongkol bersama Ferdy Sambo, merencanakan skenario penembakan bagi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Setelah mangkir berkali-kali, PC akhirnya bersedia diperiksa. Pemeriksaan pertama diadakan sejak Jumat siang, 26 Agustus 2022, hingga Sabtu dini hari, 27 Agustus 2022, pukul 01.00 WIB.

Kuasa Hukum PC, Arman Hanis menjelaskan bahwa Putri Candrawathi mendapatkan 80 pertanyaan di sesi pemeriksaan pertama ini.

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan. Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ucap Arman Hanis, dikutip dari Antara, Sabtu 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Putri Candrawati Ditetapkan Jadi Tersangka Kelima dalam Kasus Kematian Brigadir J

Hingga kini, kata Arman, Putri masih teguh pada pernyataan lalu, bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara yang diperiksa.

Semua keterangannya diarahkan sesuai dengan pernyataan-pernyataan Putri terdahulu, sedang terkait dugaan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, PC sepenuhnya membantah.

Arman mengatakan, kliennya menyebut semua tudingan penyidik soal dia yang ikut terlibat dalam pembunuhan adalah keliru.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat, dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ucapnya.

Baca Juga: Beredar Isu Rumah Irjen Ferdy Sambo Jadi Bungker Uang Berisi Rp900 Miliar, Polri Bilang Ini

Putri, kata kuasa hukumnya, telah menjelaskan seluruh kronologi yang terjadi di Magelang, terkait pelecehan yang diterimanya.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ucap Arman lagi.

Karena malam sudah terlampau larut, penyidik memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap PC.

Selain itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, alasan kondisi kesehatan dari PC juga menjadi faktor penghentian sementara pemeriksaan.

Baca Juga: Dua Ketakutan Bharada E Terhadap Ferdy Sambo Diungkap Ketua LPSK

Adapun pemeriksaan akan berlanjut pada Rabu, 31 Agustus 2022, bersama tersangka lainnya yaitu RR, KM, dan RE (Bharada E).

Di sisi lain, untuk kebaruan penyidikan, pada Selasa, 30 Agustus mendatang, akan diadakan rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka.

Putri dan suaminya, FS, serta tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Atas perbuatan tersebut, mereka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.***

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Antara


Tags

Terkini