Baca Juga: Putri Candrawati Ditetapkan Jadi Tersangka Kelima dalam Kasus Kematian Brigadir J
Hingga kini, kata Arman, Putri masih teguh pada pernyataan lalu, bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara yang diperiksa.
Semua keterangannya diarahkan sesuai dengan pernyataan-pernyataan Putri terdahulu, sedang terkait dugaan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, PC sepenuhnya membantah.
Arman mengatakan, kliennya menyebut semua tudingan penyidik soal dia yang ikut terlibat dalam pembunuhan adalah keliru.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat, dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ucapnya.
Baca Juga: Beredar Isu Rumah Irjen Ferdy Sambo Jadi Bungker Uang Berisi Rp900 Miliar, Polri Bilang Ini
Putri, kata kuasa hukumnya, telah menjelaskan seluruh kronologi yang terjadi di Magelang, terkait pelecehan yang diterimanya.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ucap Arman lagi.
Karena malam sudah terlampau larut, penyidik memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap PC.
Selain itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, alasan kondisi kesehatan dari PC juga menjadi faktor penghentian sementara pemeriksaan.