MUI Izinkan Umat Islam Sholat Berjamaah di Masjid atau Musola Tanpa Masker

- 18 Mei 2022, 05:13 WIB
Majalis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Niam menyatakan sudah mengizinkan ketika sholat berjamaah di masjid dan musola, tidak perlu pakai masker.
Majalis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Niam menyatakan sudah mengizinkan ketika sholat berjamaah di masjid dan musola, tidak perlu pakai masker. /MUI

KLIK CIAYUMAJAKUNING – Pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka yang sudah diberlakukan oleh pemerintah, disambut baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berkat kebijakan yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui YouTube channel Sekretariat Presiden, Selasa 17 Mei 2022. MUI langsung memberikan izin untuk melakukan ibadah sholat tanpa masker.

“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam melalui keterangan tertulis yang diterima Klik Ciayumajakuning, Selasa, 17 Mei 2022.

Kendati demikian, seluruh umat Islam diimbau untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker usai mengikuti sholat, guna mengurangi potensi penularan Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Longgarkan Pakai Masker, Menkes: Upaya Transisi dari Pandemi Menuju Endemi

Selain itu, kepada pengurus Masjid dan Musola agar bisa menggelar karpet yang sebelumnya digulung.

Hal ini demi kenyamanan dan kekhusyu’an dalam beribadah, khususnya solat berjamaah. 

Kendati sudah ada kebijakan melonggarkan pemakaian masker dan berbagai aktivitas lainnya. Asrorun tetap meminta masyarakat untuk waspada dengan menerapkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan itu harus senantiasa dilakukan, misalnya rajin mencuci tangan, pakai masker ditempat ramai dan tetap jaga jarak.  

"Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Sebab, wabah belum benar-benar hilang,” pungkasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Pelonggaran Masker, Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut dan Udara Keluar Hari Ini

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Selasa 17 Mei 2022 sore kemarin, menyampaikan keputusan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.”

“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” kata Presiden Jokowi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga: Presiden Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker, Berikut Pernyataan Lengkapnya

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” kata Presiden.

Selain itu, Presiden juga menyampaikan kebijakan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tandasnya.

Semetara, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut adalah bagian dari proses transisi dari pandemi ke endemi.

“Bapak Presiden sudah menyampaikan berita gembira buat kita semua. Itu merupakan salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi,” ujar Menkes dalam keterangan pers virtual, Selasa 17 Mei 2022.

Budi menyebutkan, upaya transisi secara bertahap ini, tentu dengan memperhatikan imunitas masyarakat terhadap Covid-19.***

Editor: Marga Ajani Nawa

Sumber: MUI Sekretariat Presiden


Tags

Terkini