Presiden Jokowi Umumkan Pelonggaran Masker, Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut dan Udara Keluar Hari Ini

- 18 Mei 2022, 02:50 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan CoVID-19, Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pelonggaran pemakaian masker dan aturan teknisnya akan turun hari ini Rabu 18 Mei 2022.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan CoVID-19, Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pelonggaran pemakaian masker dan aturan teknisnya akan turun hari ini Rabu 18 Mei 2022. /Dzikra/Satgas Penanganan Covid-19

KLIK CIAYUMAJAKUNING – Baru saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, pemerintah putuskan untuk melakukan pelonggaran pemakaian masker.

Pelonggaran pemakaian masker yang dimaksud oleh Presiden Jokowi adalah, pemakaian untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang.

Selain itu, atas nama pemerintah, Presiden Jokowi juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 apabila masyarakat hendak bepergian, baik menggunakan jalur darat, laut dan udara.

Tapi, kebijakan ini berlaku bagi warga negara Indonesia yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap.

Baca Juga: Presiden Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker, Berikut Pernyataan Lengkapnya

Menurut juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui juru bicaranya Wiku Adisasmito bahwa secara teknis kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu 18 Mei 2022 hari ini.

“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19.”

“Yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” tutur Wiku dalam keterangan pers secara virtual,  Selasa 17 Mei 2022.

Wiku mengatakan, keputusan pelonggaran ini dilaksanakan oleh pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini tentang penyebaran Covid-19 yang cenderung menurun.

Kendati demikian, prinsip kehati-hatian tetap menjadi skala prirotas dalam kebijakan ini.

Halaman:

Editor: Marga Ajani Nawa


Tags

Terkini