MUI Izinkan Umat Islam Sholat Berjamaah di Masjid atau Musola Tanpa Masker

- 18 Mei 2022, 05:13 WIB
Majalis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Niam menyatakan sudah mengizinkan ketika sholat berjamaah di masjid dan musola, tidak perlu pakai masker.
Majalis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Niam menyatakan sudah mengizinkan ketika sholat berjamaah di masjid dan musola, tidak perlu pakai masker. /MUI

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Pelonggaran Masker, Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut dan Udara Keluar Hari Ini

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Selasa 17 Mei 2022 sore kemarin, menyampaikan keputusan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.”

“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” kata Presiden Jokowi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga: Presiden Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker, Berikut Pernyataan Lengkapnya

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” kata Presiden.

Selain itu, Presiden juga menyampaikan kebijakan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Marga Ajani Nawa

Sumber: MUI Sekretariat Presiden


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah