KLIK CIAYUMAJAKUNING – Pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka yang sudah diberlakukan oleh pemerintah, disambut baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berkat kebijakan yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui YouTube channel Sekretariat Presiden, Selasa 17 Mei 2022. MUI langsung memberikan izin untuk melakukan ibadah sholat tanpa masker.
“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam melalui keterangan tertulis yang diterima Klik Ciayumajakuning, Selasa, 17 Mei 2022.
Kendati demikian, seluruh umat Islam diimbau untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker usai mengikuti sholat, guna mengurangi potensi penularan Covid-19.
Baca Juga: Presiden Jokowi Longgarkan Pakai Masker, Menkes: Upaya Transisi dari Pandemi Menuju Endemi
Selain itu, kepada pengurus Masjid dan Musola agar bisa menggelar karpet yang sebelumnya digulung.
Hal ini demi kenyamanan dan kekhusyu’an dalam beribadah, khususnya solat berjamaah.
Kendati sudah ada kebijakan melonggarkan pemakaian masker dan berbagai aktivitas lainnya. Asrorun tetap meminta masyarakat untuk waspada dengan menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan itu harus senantiasa dilakukan, misalnya rajin mencuci tangan, pakai masker ditempat ramai dan tetap jaga jarak.
"Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Sebab, wabah belum benar-benar hilang,” pungkasnya.