Polri Sebut 5 Klaster Pembantu Ferdy Sambo Jadi Penghambat Proses Penyidikan, Siapa Saja?

19 Agustus 2022, 20:10 WIB
Polri sebut ada 5 klaster pembantu Ferdy Sambo /Labuan Bajo Terkini/

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Satu persatu misteri kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo mulai terkuak dan diumumkan ke publik.

Terbaru, tim khusus (Timsus) Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Berdasarkan rekaman CCTV dan gelar perkara, timsus menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti turut berperan aktif dalam kasus kematian Brigadir J.

Selain itu, Polri juga menyebut ada lima klaster yang diduga menjadi obstruction of justice dalam kasus ini.

Baca Juga: Putri Candrawati Ditetapkan Jadi Tersangka Kelima dalam Kasus Kematian Brigadir J

Kelima klaster tersebut merupakan pihak-pihak yang menghalangi dan menghambat proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

"Dalam hal ini kita bagi menjadi lima klaster," kata Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat 19 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Asep pun menjelaskan secara rinci sejumlah pihak penghambat yang ia bagi dalam klaster tersebut.

"Yang pertama, adalah Kompleks Aspol Duren Tiga. Kita sudah periksa tiga orang. Yaitu saudara N, M dan saudara AZ," ujarnya.

Baca Juga: Usai Sholat Jumat, Timsus Akan Umumkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J dan Status Istri Ferdy Sambo

Masih dari keterangan Asep, ia menyebutkan bahwa klaster kedua berisikan empat orang sosok pengambil DVR CCTV.

"Selanjutnya klaster kedua, yang melakukan pengambilan DVR CCTV. Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi empat orang. Yaitu saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM," ucapnya.

Sementara, pihak-pihak yang menghambat penyidikan dengan merusak transmisi data CCTV pun dimasukkan ke dalam klaster tiga.

"Dan klaster yang ketiga adalah melakukan pemindahan transmisi dan melakukan pengrusakan. Yaitu tiga orang sudah dilakukan pemeriksaan. Kompol PW, Kompol CP dan AKBP AM," tuturnya.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Punya 'Kartu As' Ferdy Sambo, Polisi Terus Mengincar Barang Bukti

Sedangkan, klaster keempat terdiri dari sejumlah pihak yang memberikan perintah dalam berjalannya kasus tewasnya Brigadir J.

"Dan klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan. Begitu memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen FS, Brigjen HK dan juga AKBP AN," katanya.

Terakhir, tim khusus Polri pun tak menyebutkan peran apa yang dijalankan oleh orang-orang yang masuk dalam klaster kelima. Pihak Kepolisian hanya mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa empat saksi dalam klaster terakhir ini.

"Dan klaster yang kelima. Ada empat. AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, Bripda DR," ujarnya.

Baca Juga: Tante Brigadir J: Kaos Putih yang Dikenakan Keponakannya Bermakna Sedang Berjuang

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri pun telah memeriksa 63 anggotanya yang diduga menghambat proses penyidikan Brigadir J dan melanggar kode etik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beberapa waktu lalu.

"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," ucapnya.

Sebagai informasi, sejumlah anggota Polri yang telah dinyatakan melanggar kode etik pun ditempatkan pada tempat khusus, salah satunya di Mako Brimob.

Disclaimer: Artikel pertama kali tayang di Pikiran-Rakyat dengan judul "Terbongkar! Polri Sebut Ada 5 Klaster Antek Ferdy Sambo yang Terlibat Rangkaian Pembunuhan Brigadir J" ***

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler