3 Tower Tak Berizin Ternyata Masih Beroperasi, Komisi I Kecewa

- 23 Mei 2022, 10:23 WIB
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Majalengka, Raden Dasim Pamungkas didampingi petugas dari Dinas Kominfo saat menyegel Tower ilegal
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Majalengka, Raden Dasim Pamungkas didampingi petugas dari Dinas Kominfo saat menyegel Tower ilegal /

"Sehingga ini adalah tindakan dari pengusaha tower ini yang benar-benar melecehkan pemerintah daerah," ucapnya.

Kondisi seperti itu, sambung dia, membuat Komisi I merasa kecewa.

Sebab, hal tersebut dianggap juga sudah mengkreditkan pemerintah daerah.

"Kami sebagai Komisi I sangat prihatin dengan kejadian ini bahkan kecewa, karena ini sudah mengkreditkan pemerintah daerah," jelas dia.

Selanjutnya, Dasim mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pengusaha yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. 

Sebenarnya, apa permasalahan yang terjadi di lapangan sehingga saat sudah dalam keadaan segel, tower tersebut kembali dioperasikan.

"Kami dari Komisi I akan mengundang pengusaha ke Gedung Dewan untuk dimintai keterangan, seperti apa bagaimana dan kenapa bisa melakukan hal itu.

Kalau pendapat kami, pencabutan segel termasuk tindak pidana, karena Satpol PP sebagai dinas yang menyegel itu sebagai penindak perda," katanya.

Sementara, Kabid Informatika Dinas Kominfo Majalengka, Ucu Supriatna membenarkan bahwa ketiga tower yang dimaksud sudah pernah disegel oleh Satpol PP pada tahun 2020 lalu. 

Pihaknya pun tidak menduga, bahwa penyegelan itu dibongkar di saat perizinan sampai saat ini belum ditempuh.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

x