3 Tower Tak Berizin Ternyata Masih Beroperasi, Komisi I Kecewa

- 23 Mei 2022, 10:23 WIB
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Majalengka, Raden Dasim Pamungkas didampingi petugas dari Dinas Kominfo saat menyegel Tower ilegal
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Majalengka, Raden Dasim Pamungkas didampingi petugas dari Dinas Kominfo saat menyegel Tower ilegal /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka kembali melakukan sidak ke sejumlah lokasi tower yang diduga tidak berizin, Sabtu (21/5). 

Ada tiga lokasi tower masing-masing berada di Desa Padarek Kecamatan Lemahsugih, Desa Argasari Kecamatan Talaga dan Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel.

Dalam pelaksanaannya, anggota Komisi I yang dipimpin oleh Ketua Komisi Teten Rustandi, Sekretaris Dasim Raden Pamungkas dan anggotanya dikagetkan dengan adanya kertas penyegelan di tower-tower tersebut.

Diketahui, tower-tower tersebut ternyata sudah pernah disegel pada tahun 2020 lalu. 

Namun pada kenyataannya, tower tersebut saat ini tengah beroperasi. 

Hal itu membuat anggota Komisi I merasa kecewa dan kembali menyegel ketiga tower tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, pihaknya merasa kaget ternyata tower yang ketiganya dimiliki PT Gihon itu sudah pernah disegel atau sudah ditutup operasinya oleh pemerintah daerah. 

Namun kenyataannya, sampai saat ini tower-tower tersebut masih beroperasi.

"Kami menduga pihak perusahaan membongkar segel ini dan mengoperasikannya kembali," ujar Dasim saat ditemui di lokasi, Sabtu (21/5).

Jika memang demikian, jelas dia, pihak perusahaan disebut telah melanggar dan merupakan perbuatan tindak pidana melawan hukum.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x