KLIK CIAYUMAJAKUNING - Pasangan suami istri terikat dengan janji suci yang disaksikan oleh banyak orang, namun adakalanya pasangan tersebut terlibat marah dan jatuh ucapan talak.
Menurut beberapa ulama, talak yang diucapkan oleh seorang suami ketika sedang marah, belum bisa dikategorikan sah.
Karena ketika marah, seorang suami bisa saja tidak menyadari apa yang telah diucapkan, termasuk talak.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, pernikahan menurut Islam adalah mitsaqan ghalidza yang artinya sebuah perjanjian yang agung.
Baca Juga: 5 Ciri Orang Terkena Ilmu Pelet, Salah Satunya Mati Rasa
Setiap wanita dan pria yang sudah matang secara lahir dan batin lazimnya melakukan pernikahan untuk menyempurnakan separuh agama.
Dalam menjalani hubungan pernikahan, manusia tidak akan terlepas dari permasalahan.
Tidak jarang permasalahan tersebut menimbulkan amarah atau bahkan berujung perceraian.
Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam apabila suami mengatakan talak saat dalam keadaan marah?