Jatuh Talak Ketika Suami Marah Belum Tentu Sah, Berikut Pandangan Ulama

- 25 Juli 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi. Jatuh talak oleh suami kepada istri saat marah.
Ilustrasi. Jatuh talak oleh suami kepada istri saat marah. /Pixabay/Pexels/

Ketiga, kemarahan tingkat menengah, yakni kemarahan yang meningkat dan keluar dari kebiasaannya, namun tidak sampai seperti orang gila yang tidak menyadari apa yang dikatakannya.

Kemarahan ini dianggap sah menurut jumhur ulama karena ia menyadari apa yang dikatakannya. Kehilangan kesadaran menurut Imam Al Syairazi juga perlu dilihat dari penyebabnya.

Jika seseorang kehilangan kesadaran karena mabuk, minum obat terlarang tanpa ada kebutuhan, maka talaknya dianggap sah.

Namun apabila sebaliknya, apabila seorang tidak sadar karena sebab yang dimaafkan, seperti mabuk karena dipaksa, gila, orang yang sedang tidur, atau menggunakan obat untuk mengobati penyakitnya, maka talaknya tidak sah.

Baca Juga: Ingin Menikahi Saudara atau Sepupu? Berikut Resiko yang Harus Siap Ditanggung

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan nasihat kepada pasangan suami istri untuk tidak mudah mengatakan talak, termasuk saat marah.

Apabila sudah terlanjur melakukan talak, apabila menyesal dan ingin rujuk, dianjurkan untuk melakukan evaluasi dan membuat kesepakatan dengan pasangan agar tidak terulang kembali.

Disclaimer: Artikel ini pertamakali tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Hukum Menceraikan Istri Saat Marah, Lengkap dengan Nasihat Ulama"***

Halaman:

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini