Jatuh Talak Ketika Suami Marah Belum Tentu Sah, Berikut Pandangan Ulama

- 25 Juli 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi. Jatuh talak oleh suami kepada istri saat marah.
Ilustrasi. Jatuh talak oleh suami kepada istri saat marah. /Pixabay/Pexels/

Dijelaskan bahwa akal memiliki implikasi yang kuat atas perilaku dan konsekuensinya, termasuk di dalamnya tentang bab talak.

Marah, mabuk atau mengonsumsi minuman keras berkonsekuensi pada hilangnya akal sehat.

Dalam kitab I’anatuth Thalibin Jilid 4 halaman 5 dijelaskan bahwa, para ulama sepakat akan jatuhnya talak orang yang sedang marah, meskipun ia kehilangan kesadaran akibat kemarahannya.

Namun, ulama memberikan penjelasan lebih tentang marah seperti apa yang dapat menyebabkan talak?

Baca Juga: Sholat Dhuha 2 Rakaat, Sebanding dengan Bersedekah Sebanyak 360 Kali Sehari, Cepat Lakukan!

Dilansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia, Syekh Abdurrahman Al Jaziri dalam kitab Al Fiqh ‘Alal Mazahib Al-Arba'ah, ulama membagi kemarahan menjadi tiga tingkatan:

Kemarahan tingkat pertama, kondisi marah yang tidak mengubah akal seorang yang marah. Ia sengaja mengucapkan dan menyadari ucapannya. Maka hukum talak terjadi dan sah menurut kesepakatan ulama.

Kedua, kemarahan tingkat tertinggi, kemarahan ini mengubah akal hingga menjadi seperti orang gila yang tak bersengaja atas apa yang dikatakan dan tidak menyadarinya.

Dalam kondisi yang sangat tak wajar ini, tak diragukan bahwa kemarahannya tidak menyebabkan talak, karena diasumsikan ia sama dengan orang gila.

Baca Juga: Memiliki Amal Baik Segudang, Belum Jaminan Masuk Surga, Buya Yahya Ungkap Penyebab

Halaman:

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini