KPK Tetapkan 10 Percontohan Desa Antikorupsi, Salah Satunya ada di Jawa Barat

- 13 Juni 2022, 13:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 Desa Antikorupsi se-Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 Desa Antikorupsi se-Indonesia. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

Ditempat terpisah, Kepala Desa Cibiru Wetan Hadian Supriatna menuturkan, dasar tumbuhnya semangat Desa Antikorupsi di Cibiru Wetan ini adalah pengembangan sistem Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Melalui aplikasi Simpel Desa dan Balai Desa, pihaknya memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengkritisi dan membuat pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa serta memerankan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara optimal.

Untuk mengedukasi masyarakat tentang gerakan antikorupsi, Desa Cibiru Wetan mempunyai Sakola Desa.

Sakola Desa ini sebagai ruang publik untuk membuka aspek tata kelola, penyelenggaraan pemerintahan dan memerankan Lembaga Desa.

Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2022 Digelar Hari Ini

Selain Desa Cibiru Wetan, sembilan desa lainnya yang ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi adalah Desa Kamang Hilla (Sumatera Barat), Desa Hanura (Lampung).

Kemudian, Desa Mungguk (Kalimantan Barat), Desa Banyubiru (Jawa Tengah), Desa Sukojati (Jawa Timur), Desa Kutuh (Bali).

Desa Kumbang (Nusa Tenggara Barat), Desa Batusoko Barat (Nusa Tenggara Timur), dan Desa Pakatto (Sulawesi Selatan).***

Halaman:

Editor: Marga Ajani Nawa

Sumber: Humas Jabar


Tags

Terkait

Terkini