Ini Pelanggaran yang Akan Ditindak Pada Operasi Patuh Lodaya 2022

- 13 Juni 2022, 10:22 WIB
Jenis pelanggaran yang akan ditindak pada Operasi Patuh Lodaya 2022
Jenis pelanggaran yang akan ditindak pada Operasi Patuh Lodaya 2022 /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022 mulai Senin, 13 Juni 2022.

Untuk Wilayah Hukum Polda Jabar termasuk Polres Cirebon Kota (Ciko), operasi ini dinamakan Operasi Patuh Lodaya 2022.

Beberapa pelanggaran pengendara kendaraan bermotor yang menjadi atensi pada Operasi Patuh Lodaya 2022 diantaranya:

1. Menggunakan ponsel saat sedang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya

2. Pengendara yang masih dibawah umur (belum memiliki SIM)

3. Pengendara kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, serta pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman kendaraan

5. Pengendara kendaraan bermotor yang sedang berada dalam pengaruh alkohol

6. Melawan arus lalu lintas

7. Pengendara yang mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan yang berlaku. ***

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini