Agar Daging Qurban Terbebas dari PMK, Simak Anjuran DKPP

10 Juli 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi. Di tengah wabah PMK, berikut cara mengolah daging qurban aman menurut DKPP. /Pexels.com/Los Muertos Crew

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masyarakat yang ingin mengolah daging qurban dihimbau untuk memasak daging minimal 30 menit.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Keamanan Pangan di Dinas Ketahanan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Ermariah soal pengolahan daging qurban di tengah wabah PMK.

Dalam pengolahannya, Ermariah berpesan, masyarakat perlu memasak daging qurban maupun jeroan sampai 30 menit.

Seumpama daging qurban hendak mengolahnya dengan cara dibakar, mesti sampai betul-betul matang, bukan medium rare (setengah matang).

"Dengan begitu, bakteri maupun virus bisa mati. Intinya, daging mesti betul-betul matang, terutama yang dari hewan terindikasi PMK," ucap Ermariah, Kamis 7 Juli 2022.

Baca Juga: WAJIB DISIMAK! Cara Yang Benar Agar Daging Qurban Empuk Menurut Chef

Saat ini, hewan qurban dari daerah lain masih dapat masuk ke Kota Bandung. Mendekati Idul Adha, Ermariah mengatakan, Kota Bandung masih memerlukan hewan qurban terutama sapi.

"Kami masih membolehkan masuk dengan syarat memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Secara umum, ketersediaan hewan qurban di Kota Bandung aman," ucap dia.

Ermariah mengungkapkan, banyak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau panitia yang membeli hewan qurban dari luar kota.

Beberapa di antaranya Sumedang, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, dan juga Ciamis.

Biasanya, ucap dia, hewan-hewan yang dijadikan qurban itu tiba pada H-1 Idul Adha.

Baca Juga: Mutasi Pejabat Eselon II Kabupaten Cirebon, Posisi Sekda Dikosongkan

"Hal utama, kami sudah menyosialisasikan ke tiap-tiap DKM, bahwa hewan mesti punya SKKH, dan tidak dalam kondisi terjangkit PMK yang parah. Merujuk fatwa MUI pun, hewan yang terjangkit PMK parah tidak sah sebagai hewan qurban," tutur dia.

Lebih lanjut Ermariah juga mengimbau, masyarakat untuk menghindari penggunaan besek sebagai kemasan daging qurban.

Masyarakat diminta menggunakan plastik organik atau plastik bening sebagai kemasan daging, jangan menggunakan besek.

Penggunaan kemasan besek, kata dia, membuat darah atau cairan dari daging hewan berisiko menetes di sepanjang perjalanan.

Seumpama darah atau cairan itu mengandung virus, rentan menjangkiti ternak lain.

Baca Juga: Tidak Perlu Bumbu, Tambahkan Cairan Ini Ketika Dibakar, Sate Kambing Jadi Tambah 'Pedo'

Selain itu, dia juga mengimbau agar masyarakat menyimpan daging qurban dan jeroan pada wadah terpisah.

Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/­PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Ermariah memaparkan, upaya tersebut dalam rangka menghindari penyebaran virus dan bakteri.

"Bakteri dan virus (pada hewan sakit) lebih banyak berada pada jeroan. Makhluk parasit seperti cacing pun berada pada jeroan. Sementara itu, daging cenderung lebih aman dari virus, bakteri, dan parasit," tutur Ermariah.***

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler