KPK Tetapkan 10 Percontohan Desa Antikorupsi, Salah Satunya ada di Jawa Barat

13 Juni 2022, 13:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 Desa Antikorupsi se-Indonesia. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, sebagai pencontohan Desa Antikorupsi.

Secara nasional, KPK menetapkan 10 Desa Antikorupsi yang diluncurkan pada 7 Juni 2022 lalu di Desa Pakatto, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Ketua KPK RI Firli Bahuri menyampaikan bahwa program Desa Antikorupsi merupakan upaya untuk mencapai Indonesia bersih dari korupsi.

"Desa menjadi salah satu indikator penting karena memiliki tanggung jawab mengelola dana desa yang jumlahnya sangat besar," ucap Ketua KPK.

Baca Juga: Prosesi Pemakaman Emmeril Khan Muntadz Sedang Berlangsung, Warga Iringi dengan Solawat dan Doa

Sementara, Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani, hadir dalam acara KPK-RI di Desa Pakatto, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dia mengatakan, pencontohan Desa Antikorupsi merupakan bagian dari semangat membangun zona integritas yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kami akan mendorong Desa Cibiru Wetan untuk meraih penghargaan Desa Antikorupsi serta membangun lebih banyak lagi Desa Antikorupsi," katanya.

Dia berharap dengan terbangunnya Desa Antikorupsi, maka pemanfaatan Dana Desa akan lebih akuntabel sehingga pembangunan di instansi pemerintah paling bawah secara hierarki akan berjalan lebih optimal.

Baca Juga: Lazio Hubungi Agen Pemain Samuele Birindelli, Marco Piccioli: Dia Akan Senang Bermain di Klub Penting

Ditempat terpisah, Kepala Desa Cibiru Wetan Hadian Supriatna menuturkan, dasar tumbuhnya semangat Desa Antikorupsi di Cibiru Wetan ini adalah pengembangan sistem Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Melalui aplikasi Simpel Desa dan Balai Desa, pihaknya memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengkritisi dan membuat pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa serta memerankan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara optimal.

Untuk mengedukasi masyarakat tentang gerakan antikorupsi, Desa Cibiru Wetan mempunyai Sakola Desa.

Sakola Desa ini sebagai ruang publik untuk membuka aspek tata kelola, penyelenggaraan pemerintahan dan memerankan Lembaga Desa.

Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2022 Digelar Hari Ini

Selain Desa Cibiru Wetan, sembilan desa lainnya yang ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi adalah Desa Kamang Hilla (Sumatera Barat), Desa Hanura (Lampung).

Kemudian, Desa Mungguk (Kalimantan Barat), Desa Banyubiru (Jawa Tengah), Desa Sukojati (Jawa Timur), Desa Kutuh (Bali).

Desa Kumbang (Nusa Tenggara Barat), Desa Batusoko Barat (Nusa Tenggara Timur), dan Desa Pakatto (Sulawesi Selatan).***

Editor: Marga Ajani Nawa

Sumber: Humas Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler