Gagal Bayar Utang Rp754,8 Triliun, Sri Lanka Bangkrut, Bagaimana Indonesia? Utangnya Rp7.052 Triliun

- 23 Juni 2022, 13:00 WIB
Negara Sri Lanka bangkrut karena gagal membayar utang luar negeri
Negara Sri Lanka bangkrut karena gagal membayar utang luar negeri /pixabay.com/pasja1000/

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Sri Lanka diklaim bangkrut, karena gagal membayar utang luar negeri yang mencapai US$51 miliar atau setara Rp754,8 triliun (asumsi kurs Rp14.800 per dolar AS).

Kondisi ekonomi Sri Lanka yang semakin memburuk, membuatnya bangkrut, bahkan pemerintah memutuskan untuk menutup sekolah dan menghentikan layanan untuk menghemat cadangan bahan bakar yang hampir habis.

Kondisi Sri Lanka yang terpuruk, diperparah dengan kondisi Covid-19 yang menguras keuangan negara, hingga akhirnya negara diyatakan bangkrut.

Negara berpenduduk 22 juta orang itu, mengalami krisis ekonomi terburuk setelah kehabisan devisa untuk membiayai impor sejumlah komoditas termasuk makanan, bahan bakar, dan obat-obatan.

Baca Juga: Tuntut Ganti Rugi Aktifitas Proyek PT. Polytama Propindo Ratusan Warga Desa Penyangga Gelar Unjuk Rasa

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan negara disebut bangkrut jika tak mampu membayar utang hingga tanggal jatuh tempo.

"Penyebab dari kebangkrutan tersebut berasal dari berbagai hal, mulai dari debt mismatch, nilai tukar melemah signifikan, hingga perubahan iklim politik," ungkap Josua.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Seperti diketahui, utang luar negeri Indonesia lebih besar dari Sri lanka.

Dirangkum dari berbagai sumber, hingga akhir Maret 2022, posisi jumlah total utang Indonesia mencapai Rp7.052,50 triliun atau naik dibandingkan akhir Februari yang sebesar Rp7.014,58 triliun.

Baca Juga: Mayat Bayi Dibungkus Seragam Sekolah di Indramayu, Tidak Ada Tanda Kekerasan

Menurut data Kementerian Keuangan, posisi jumlah total utang Indonesia pada akhir Maret 2022 juga naik dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.

Adapun rasio utang pada akhir Maret 2022 sudah mencapai 40,39% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Meski demikian, utang Indonesia dinyatakan dalam batas aman dan wajar serta terkendali.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, posisi tersebut aman lantaran jauh di bawah batas Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu 60 persen.

Terlebih, kata Prastowo, saat ini dominasi kepemilikan investor lokal meningkat sehingga ekonomi Indonesia lebih tahan terhadap dinamika global dan domestik.

Baca Juga: Ini yang Harus Diperhatikan Bagi Penumpang KA Jarak Jauh

“Total nominal utang pemerintah pusat dari tahun ke tahun memang cenderung meningkat. Namun, pengelolaan utang juga terus diperbaiki dari waktu ke waktu, seperti komposisi SBN [Surat Berharga Negara] yang jauh lebih besar daripada porsi pinjaman agar pengelolaan utang menjadi lebih sehat,” kata Prastowo dikutip dari cuitan Twitternya.

Bahkan cuitan terbarunya mengatakan, jika utang luar negeri Indonesia mengalami penurunan karena pengelolaan yang baik.

"Kabar baik! Utang Luar Negeri turun karena tata kelola utang pemerintah yang baik. Pelunasan tepat waktu dan penarikan utang baru yang lebih rendah," cuitnya seperti dikutip Kamis, 22 Juni 2022. ***

Editor: Fazriel Dhany


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah