Ini yang Harus Diperhatikan Bagi Penumpang KA Jarak Jauh

- 23 Juni 2022, 09:57 WIB
Calon Penumpang KA di Stasiun Cirebon tengah mengakses pembelian tiket melalui KAI Loket Box
Calon Penumpang KA di Stasiun Cirebon tengah mengakses pembelian tiket melalui KAI Loket Box /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- PT KAI Daop 3 Cirebon selalu konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang hingga saat ini, sesuai dengan persyaratan di dalam Surat Edaran Kemenhub No: 57 Tahun 2022.

Menurut Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 18 Mei 2022, Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin kedua dan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

“Peraturan ini berlaku sejak mulai tanggal 18 Mei 2022, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” ujar Suprapto, Rabu 22 Juni 2022.

Dibeberkan Suprapto, persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022, yaitu Vaksin Kedua dan Ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. 

Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Rapid Antigen yang berlaku 1 x 24 jam, atau tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

Bagi yang belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Rapid antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Suprapto menegaskan, bagi pelanggan yang akan menggunakan jasa layanan KA dalam masa liburan sekolah ini, agar melengkapi persyaratan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Apabila tidak melengkapi persyaratannya, maka akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini