Wajib Pajak Kendaraan di Indramayu Masih 51 Persen Perlu Gencar Sosialisasi

- 16 Juli 2022, 20:40 WIB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022 /M Kemal

Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) dan Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Baca Juga: Targetkan di Hari Jadi Kuningan, SDN 17 Kuningan Pindah ke Eks Kosgoro

“Banyak opsi untuk pembayaran pajak dari kita seperti adanya Samsat Jebret, E- Samsat, Signal, Samsat Outlet, Samades, Salam Jum'at, Samsat Hari Minggu (Samsat Weekend), Samling dan lainnya,” ujarnya.

Lanjutnya, hal ini sebagai bentuk pelayanan prima untuk terus mendekatkan pelayanan guna memudahkan masyarakat dalam membayar PKB. Serta masyarakat Indramayu semakin taat dalam membayar pajak juga tepat waktu demi kemajuan Indramayu khususnya dan Jawa Barat pada umumnya.***

Halaman:

Editor: M. Kemal

Sumber: Reportase


Tags

Terkait

Terkini