“Setelah dilakukannya pemutihan kendaraan bermotor dari sisi potensi 2 Samsat Indramayu I dan Indramayu II Haurgeulis ini mencapai 531.247 kendaraan bermotor meliputi Tidak bayar 47,2 persen dan Taat bayar pajak 51,8 persen, sehingga perlu sosialisasi masif,” tambahnya.
Baca Juga: Sudah Beraksi 150 Kali, Polres Indramayu Bekuk Sindikat Pencuri Ban Serep
Dijelaskan Adang Surahmin, syarat masyarakat Indramayu bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor, yakni bagi badan, pemerintah, Pemprov Jabar, Pemda kabupaten/kota dan pemerintah desa.
Selanjutnya dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.
Lokasi pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru.
E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI) Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).
Baca Juga: Anak Penderita Stunting di Majalengka Berangsur Membaik
Lokasi pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat dan STNK) di Kantor Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.
Lokasi pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan di Kantor Bersama Samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan.
Berikut ini ungkap Adang, persyaratan dan langkah-langkahnya seperti membawa STNK Asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).