Sudah Beraksi 150 Kali, Polres Indramayu Bekuk Sindikat Pencuri Ban Serep

- 16 Juli 2022, 18:00 WIB
Sindikat pencuri spesialis ban serep diamankan Polres Indramayu.
Sindikat pencuri spesialis ban serep diamankan Polres Indramayu. /Fazriel Dhany/

“Kita juga sedang mengembangkan kasus ini karena masih ada kelompok-kelompok lainnya, tapi muaranya sama," kata Kapolres.

Barang ban serep hasil curian sindikat tersebut, dijual ke penadah dengan harga variatif.

"Rp1,3 juta jika kondisinya bagus, dan Rp900 ribu jika kondisinya tidak terlalu bagus," terang Kapolres.

Selain mengamankan lima pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti, berupa kendaraan Avanza warna hitam Nopol B 2014 POE dan Nopol T 1806 GP milik pelaku.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Km 92, Polisi: Bus Diduga Rem Blong

Selain itu, satu buah ban serep milik kendaraan truk Nopol B 9096 UIO hasil kejahatan berhasil diamankan.

Disamping itu, beberapa alat dalam menjalankan aksi sindikat tersebut, juga turut diamankan.

Diantaranya, satu set kunci roda, dua buah kartu E Tol, lima buah HP berbagai merek, dua buah pisau cutter, dua buah dompet, dan satu utas tali pengikat ban.

Atas perbuatan tersebut itu, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Reportase


Tags

Terkini