KLIK CIAYUMAJAKUNING - DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengucapan sumpah atau janji Ketua DPRD meneruskan masa jabatan 2019-2024, di Griya Sawala gedung DPRD.
Disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati, Rapat Paripurna kali ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari rapat paripurna pada 9 Februari 2022.
Pada saat itu, hasil rapat paripurna menyetujui usulan DPP Partai Gerindra terkait pemberhentian Affiati sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon.
Baca Juga: Komplotan Spesialis Ganjal ATM Dibekuk Satreskrim Polres Ciko
Kemudian diumumkan juga bahwa Ruri Tri Lesmana sebagai calon pengganti Ketua DPRD Kota Cirebon.
Keputusan DPP Partai Gerindra tersebut, lanjut Fitria, sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata-tertib DPRD, dan Peraturan DPRD Kota Cirebon.
“Keputusan rapat paripurna tersebut telah disampaikan kepada gubernur Jawa Barat, melalui walikota Cirebon untuk mendapatkan peresmian,” kata Fitria.
Baca Juga: Lazio Sedang Mengawasi Pemuda Islandia, Siapakah Dia
Berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (4) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sambung Fitria, menyatakan bahwa ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Fitria menjelaskan, mengacu pada ketentuan tersebut gubernur Jawa Barat telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait perubahan susunan pimpinan DPRD Kota Cirebon.