Mahfud MD Sebut Ada Tiga Kelompok Pendukung Fedy Sambo, Kelompok 1 dan 2 Layak Dipidana

- 18 Agustus 2022, 22:00 WIB
Menkopohukam Mahfud MD sebut ada tiga kelompok pendukung Ferdy Sambo
Menkopohukam Mahfud MD sebut ada tiga kelompok pendukung Ferdy Sambo /Miju/Tangkapan Layar Instagram @mohmahfudmd

KLIK CIAYUMAJAKUJING - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, ada tiga kelompok yang menjadi pendukung Ferdy Sambo dalam menghambat penyelesaian kasus Brigadir J.

Dari tiga kelompok pendukung Ferdy Sambo, hanya dua kelompok yang menurut Mahfud MD layak dipidana.

Kelompok 1 menurut Mahfud MD, adalah yang merencanakan dan mengeksekusi langsung terhadap Brigadir J.

“Ada tiga cluster sebenarnya yang kasus Sambo itu, satu, pelaku gitu ya yang merencanakan dan mengeksekusi langsung, nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana, karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan disitu,” Mahfud MD, dikutip dari PMJnews, Kamis 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Pengertian Code of Silence, Kata yang Dipakai Mahfud MD Dalam Kasus Brigadir J

Selanjutnya, kelompok 2 yang disebutkan oleh Mahfud MD adalah mereka yang menghambat proses penyidikan kasus Brigadir J.

“Lalu yang kedua yang bagian obstruction of justice, ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo..ini bekerja nih bagian obstruction of justice ini, membuang barang anu gini..membuat rilis palsu dan macam-macam ini tidak ikut melakukan,” tuturnya.

Menteri yang satu ini pun menjelaskan peran dari orang-orang yang ia klasifikasikan dalam kelompok kedua itu, sehingga disebut sebagai penghambat proses penyidikan.

“Kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, kalau yang obstruction of justice itu ya mereka yang menghalangi-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil otopsi,” ujarnya.

Baca Juga: Usai Sholat Jumat, Timsus Akan Umumkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J dan Status Istri Ferdy Sambo

Mahfud MD menilai bahwa kedua kelompok pendukung Ferdy Sambo tersebut harus ditindak tegas dengan hukuman pidana.

“Nah menurut saya, kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana,” katanya.

Sedangkan, sang Menteri ini pun tidak merekomendasikan hukuman untuk kelompok ketiga salah satu kelompok yang secara tidak langsung mendukung Ferdy Sambo.

Mahfud MD menyebut bahwa kelompok ketiga itu hanya menjalankan perintah dari atasan.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Punya 'Kartu As' Ferdy Sambo, Polisi Terus Mengincar Barang Bukti

“Lalu ada kelompok ketiga yang sebenarnya cuma ikut-ikutan kasihan nih, karena jaga disitu kan terus disitu ada laporan harus diteruskan dia teruskan, padahal ini laporannya ga bener, prosedur jalan, diperintah kesana jalan, suruh buat sini ngetik, ngetik gitu. Nah itu bagian yang pelanggaran etik,” ucapnya.

“Saya berpikir yang harus dihukum tuh dua kelompok, pertama yang kecil-kecil ini yang ngetik, yang ngantarkan surat…menjelaskan bahwa bapak tidak ada, memang ga ada misalnya kan begitu..menurut saya ini ga usah hukuman pidana,” tutur Mahfud MD.

Mahfud MD menilai, internal Polri memiliki banyak masalah, terlebih dalam menyelesaikan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Rekaman Tragedi KM 50 FPI Kembali Mencuat, Nama Ferdy Sambo Dikaitkan

Dirinya menyebutkan bahwa Ferdy Sambo yang menjadi tersangka tewasnya Brigadir J itu memiliki kelompok kerajaan berkuasa di dalam internal Polri.

Hal tersebutlah yang membuat penyidikan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo terhambat.

"Yang jelas ada hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," katanya.

Namun, Mahfud MD tak menjelaskan lebih lanjut siapa saja anggota Polri yang termasuk ke dalam kerajaan Ferdy Sambo di Mabes Polri.

Baca Juga: Inilah Peran 4 Tersangka Atas Kematian Brigadir J, Dibeberkan Kabareskrim Polri

Mahfud MD hanya menegaskan bahwa sejumah anggota tersebut memang benar sempat menghalangi proses penyidikan tewasnya Brigadir J. ***

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: PJM News


Tags

Terkait

Terkini