Inilah Ketentuan Khusus Pedoman Sholat dan Qurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H

- 27 Juni 2022, 15:19 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /presidenri.go.id/

KLIK CIAYUMAJAKUNING – Selain mengandung ketentuan umum, dalam Surat Edaran Kemenag tentang pedoman sholat dan qurban Idul Adha 1443 H juga tertera ketentuan khususnya.

Pedoman sholat dan qurban di Hari Raya Idul Adha 1443 H sangat penting bagi umat islam ditengah wabah penyakit kaki dan mulut pada hewan ternak.

Ditambah lagi, wabah virus subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 di beberapa kota besar di Indonesia menunjukkan grafik meningkat, sehingga panduan sholat dan qurban dari pemerintah sangat penting.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan sholat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan.”

Baca Juga: Jelang PTM, Dinkes Pantau Prokes dan Penemuan Kasus Aktif

“Dan melaksanakan ibadah qurban dengan memperhatikan kesehatan hewan qurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Senin 27 Juni 2022.

Berikut ketentuan khusus yang tertuang dalam Surat Edaran SE.10/2022:

Pertama, bagi umat Islam, menyembelih hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah.

Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berqurban pada masa wabah PMK.

Baca Juga: Lazio Dapat Saingan Berat untuk Dapatkan Nicolo Casale, Maurizio Sarri Galau

Halaman:

Editor: Marga Ajani Nawa

Sumber: Kemenag RI


Tags

Terkait

Terkini

x