Operasi Patuh Lodaya 2022, Dilarang Pakai Sandal Jepit saat Berkendara, Ini Alasannya

- 15 Juni 2022, 18:00 WIB
Aturan baru Operasi Patuh 2022, dilarang pakai sandal jepit bagi pengendara motor.
Aturan baru Operasi Patuh 2022, dilarang pakai sandal jepit bagi pengendara motor. /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/Skitterphoto / 2380 images

Baca Juga: DPRD Desak Pemkot Tertibkan Bangunan Tak Berizin

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita?,” kata Firman.

Ia meminta masyarakat untuk mempertimbangkan segala sesuatu saat berkendara, seperti melengkapi alat pelindung diri.

Mulai dari penggunaan helm standar, termasuk menggunakan alas kaki yang benar dinilai dapat meminimalisir cedera jika terjadi kecelakaan.

Firman berharap hal-hal kecil tersebut menjadi perhatian masyarakat dan tidak menganggap itu sebagai hal sepele.

Baca Juga: Disdik Kota Cirebon Terus Lakukan Persiapan PPDB

“Ini gunanya helm standar, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” tuturnya.

Selain itu, Firman juga berharap kepatuhan saat berkendara bisa tertanam dalam diri masyarakat, bukan lagi soal ada atau tidaknya petugas di jalan, tetapi sudah menjadi bagian dari kesadaran masyarakat.

“Tapi itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas,” kata Firman.

Hal tersebut juga menjadi salah satu tujuan digelarnya Operasi Patuh 2022, yakni meningkatkan kepatuhan masyarakat saat berkendara.

Halaman:

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah