Operasi Patuh Lodaya 2022, Dilarang Pakai Sandal Jepit saat Berkendara, Ini Alasannya

- 15 Juni 2022, 18:00 WIB
Aturan baru Operasi Patuh 2022, dilarang pakai sandal jepit bagi pengendara motor.
Aturan baru Operasi Patuh 2022, dilarang pakai sandal jepit bagi pengendara motor. /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/Skitterphoto / 2380 images

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Operasi Patuh 2022 sedang gencar dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, salah satu aturan baru, dilarang pakai sandal jepit saat berkendara.

Dilarangnya penggunaan sandal jepit saat berkendara, sudah dirilis polisi dalam Operasi Patuh 2022, sejak tanggal 13 Juni 2022.

Operasi Patuh 2022 yang berlangsung selama 14 hari ini, digelar polisi untuk membuat warga patuh dengan larangan demi keselamatan berkendara.

Aturan terbaru larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai motor, diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Baca Juga: KPU: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai

Firman Shantyabudi mengatakan, saat berkendara menggunakan alas kaki seadanya seperti sandal jepit, tidak memberikan perlindungan maksimal bagi pengendara.

Meskipun terlihat sepele, tetapi menurut dia penggunaan sandal jepit saat berkendara bisa menyebabkan hal fatal jika terjadi kecelakaan.

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujar Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, Senin, 13 Juni 2022, dikutip dari NTMC Polri.

Firman mengingatkan bahwa tidak ada yang lebih berarti dari sebuah nyawa. Oleh karena itu, masyarakat harus peduli dengan perlengkapan berkendara guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan

Halaman:

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x