Pengacara Brigadir J Punya 'Kartu As' Ferdy Sambo, Polisi Terus Mengincar Barang Bukti

15 Agustus 2022, 22:00 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak memiliki kartu as barang bukti Ferdy Sambo /pmjnews.com

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Pengacara keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memiliki barang bukti yang terus Diincar Polisi.

Barang bukti yang menjadi 'kartu as' Kamaruddin Simanjuntak tersebut, terkait ancaman yang diterima Brigadir J sebelum dihabisi.

Selain itu, barang bukti juga berisi informasi terkait perselingkuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Saya punya bukti rekaman elektronik," ucap Kamaruddin Simanjuntak dalam acara talkshow 'Kontroversi'.

Baca Juga: Inilah Peran 4 Tersangka Atas Kematian Brigadir J, Dibeberkan Kabareskrim Polri

Saking dahsyatnya barang bukti itu, anggota Brigadir Jenderal (Brigjen) yang datang ke Jambi untuk meminta keterangan keluarga Brigadir J pun terus mengincarnya.

Bahkan, ketika keluarga Brigadir J memberikan keterangan, Brigjen yang datang ke Jambi tersebut terus menerus mengincar HP yang berisi rekaman tersebut.

"Bahkan ketika klien saya memberi keterangan, penyelidik atau penyidik ini tidak mau menuliskan di dalam BAI, tetapi yang diincar adalah handphone ini, barang bukti ini," tutur Kamaruddin Simanjuntak.

"Di situlah luntur kepercayaan saya kepada penyelidik dan atau penyidik yang ikut ke Jambi," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Tante Brigadir J: Kaos Putih yang Dikenakan Keponakannya Bermakna Sedang Berjuang

Kamaruddin Simanjuntak juga melayangkan protes kepada Polisi yang meminta keterangan di Jambi, karena tidak dimasukkan ke dalam berita acara interview (BAI).

"Dan saya protes, kenapa ini orang 11 saksi saya doktrin untuk berkata yang benar tapi ketika saya perhadapkan, kami dimintai keterangan, tidak tertulis," ucapnya.

"Lalu si Brigadir Jenderal mengatakan 'Oh iya bang, kami sudah tahu, bahkan buktinya sudah kami ambil secara screenshot dan sudah kami kirim ke Jakarta, ini buktinya'," ujarnya.

"Ditunjukkan sama saya di handphone-nya sudah dikirim ke Jakarta, tapi kenapa tak tertuang dalam BAI? 'Oh nanti bang dalam BAP'," tutur Kamaruddin Simanjuntak menambahkan.

Baca Juga: Pengertian Code of Silence, Kata yang Dipakai Mahfud MD Dalam Kasus Brigadir J

Tidak mau luluh begitu saja, dia pun menegaskan keterangan yang telah diberikan oleh kliennya harus dituliskan ke dalam BAI terlebih dahulu.

"Saya tidak percaya sama kalian, tuliskan dalam BAI, itu juga nanti dalam BAP kalau sudah digelar di Jakarta," kata Kamaruddin Simanjuntak.

"Maka saya tulis pakai tangan saya sendiri sesuai dengan rekaman elektronik itu, rekaman tentang ancaman pembunuhan itu," ucapnya.

"Nah kemudian setelah saya tuliskan dengan tangan saya, maka kepanasan lah ini, orang ini mengincar handphone itu. Saya tidak mau, urus izin penetapan dari pengadilan, baru saya serahkan," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Motif Pembunuhan versi Pengacara Brigadir J: Pelaku Dendam Kepada Almarhum

Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa barang bukti yang ada di handphone tersebut sangat dahsyat, sehingga tidak bisa asal diberikan kepada Polisi.

"Ini barang bukti sangat dahsyat karena sudah saya interogasi juga ini saksi sebelum kamu BAI," katanya.

"Akhirnya setelah saya tulis pakai tangan saya, dituliskanlah ini, terus diincar Handphone saya gak kasih, harus ada penetapan dari pengadilan," ujarnya.

"Setelah dikirim BAI-nya ke Jakarta, langsung malam itu sidang gelar di Jakarta, langsung naik jadi sidik. Besoknya jadi BAP," ucapnya menambahkan, dikutip dari kanal Youtube metrotvnews, Minggu 14 Agustus 2022.

Disclaimer: Artikel pertamakali tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Pegang Bukti Dahsyat Ferdy Sambo Selingkuh, Kamaruddin Simanjuntak: Saking Dahsyatnya, Terus Diincar Brigjen!"***

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler