"Jamaah cukup melunasi BPIH saja, sedangkan Bipih itu sudah ditanggung oleh pemerintah melalui dana maslahat yang dikelola BPKH," jelas dia.(*).
"Jamaah cukup melunasi BPIH saja, sedangkan Bipih itu sudah ditanggung oleh pemerintah melalui dana maslahat yang dikelola BPKH," jelas dia.(*).
Editor: M. Kemal