20 Ribu Lebih Calon Jemaah Haji di Majalengka Masuk Daftar Tunggu hingga 20 Tahun

- 23 Mei 2022, 10:18 WIB
Kasi Haji dan Umroh Kemenag Kab Majalengka
Kasi Haji dan Umroh Kemenag Kab Majalengka /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Jumlah calon jemaah haji asal Kabupaten Majalengka, yang menanti keberangkatan kini mencapai 20 ribu orang usai dua tahun terhenti akibat pandemi Covid-19. Angka tersebut 20 kali lebih sedikit dibanding jumlah kuota jemaah Majalengka yang tahun ini berangkat ke tanah suci. Artinya, masyarakat harus menunggu hingga 20 tahun lamanya untuk melaksanakan ibadah rukun Islam ke-5 tersebut.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Majalengka, Mulyadi melalui Kasi Haji dan Umrah, Heru Hoerudin mengatakan, saat ini jumlah calon jemaah haji asal Majalengka yang masih menunggu sampai April 2022 sebanyak 21.844 orang.

Jika dirunut daftar tunggunya mencapai kurang lebih 19 tahun.

"Karena pandemi Covid-19 ini, berdampak pula pada ibadah haji yang ditunda selama dua tahun. Jelas ini membuat daftar tunggu calon jemaah haji ibadah haji yang semakin lama," ujar Heru, Sabtu (21/5).

Pihaknya hanya berharap, tahun 2023 kondisi di dunia sudah normal dan pandemi berubah jadi endemi.

Sehingga pelaksanaan ibadah haji bisa kembali normal sebagaimana mestinya.

"Karena ada kebijakan pembatasan usia juga, membuat ada 6 calon jemaah haji Majalengka memilih mundur. Oleh karena itu, tahun depan semoga sudah normal kembali sehingga sesuai nomor urut bisa berangkat ke tanah suci," ucapnya.

Heru menambahkan, saat ini biaya BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) nilainya berbeda. BPIH sendiri sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 tahun 2022 tentang BPIH tahun 1443 H/ 2022 M senilai Rp39,89 juta.

Sedangkan biaya Bipih sesuai dengan disepakati oleh pemerintah, yakni Rp 81,74 juta.

Namun seluruh calon jemaah haji cukup membayar BPIH, karena ada nilai manfaat dari setoran jemaah haji yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x