KLIK CIAYUMAJAKUNING - Pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Garut dalam keadaan darurat, hal tersebut disampaikan langsung Bupati Rudy Gunawan.
Kondisi pelayanan publik Garut dalam keadaan darurat diutarakan Bupati Rudy Gunawan di hadapan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kaupaten Garut.
Pernyataan terbuka tentang kondisi pelayanan publik Garut dalam keadaan darurat ini, menurut Bupati Rudy Gunawan berdasarkan penilian terhadap beberapa dinasnya yang mengalami penuruan poin secara drastis.
Baca Juga: Alhamdulillah! 5.767 Guru SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat Terima SK P3K
"Saudara-saudara sekalian, hari ini saya nyatakan Garut darurat pelayanan publik. Ini kata-kata ini adalah kata-kata pedas bukan dari LSM, tapi saya selaku penanggung jawab pemerintahan ini," ujar Bupati Rudy Gunawan.
Pernyataan tersebut, diutarakan saat membuka acara Bimbingan Teknis Pendampingan Tingkat Kepatuhan Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Tahun 2022.
Turut hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana serta Asisten I Bidang Pemkesra, Suherman.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Garut karena menilai saat ini Pemkab Garut mengalami penurunan klasifikasi dari pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.