Pakai Petunjuk Peta Lokasi, Peredaran Sabu di Kota Cirebon Berhasil Dibongkar Polisi

- 18 Agustus 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi. Peredaran sabu di Kota Cirebon dibongkar
Ilustrasi. Peredaran sabu di Kota Cirebon dibongkar /

Baca Juga: Ketua DPRD Indramayu Ingatkan Pentingnya Rawat dan Jaga Kemerdekaan

Sebab, masyarakat telah melaporkan aktivitas peredaran narkoba di bengkel milik tersangka. Dari tangan JS, polisi menyita tujuh paket sabu-sabu siap edar.

Selain itu, polisi turut mengamankan telepon genggam milik JS yang didalamnya terdapat sejumlah peta lokasi tempat penyimpanan sabu-sabu.

Sebagian besar titik penyimpanan itu berada di tong sampah, saluran air, WC umum, dan lainnya.

"Di titik-titik tersebut terdapat sejumlah peta lokasi untuk meletakkan sabu-sabu yang sudah diedarkan," ujarnya.

Baca Juga: Sembilan Pegawai Pemkab Cirebon Terima Penghargaan PNS Berprestasi

Adapun terkait kasus peredaran obat terlarang tanpa izin, Fahri menyebut pihaknya menangkap tiga pelaku beserta barang bukti sebanyak 50.926 butir pil dextro, trihex, dan obat psikotropika lainnya.

Para tersangka kasus sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sementara pengedar obat terlarang tanpa izin dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Antara


Tags

Terkini