Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri di Kuningan, Terancam Denda 5 Miliar

12 September 2022, 10:49 WIB
Lustrasi. Ayah tiri cabuli anak di Kuningan. /Foto: ilustrasi/

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Aksi bejat dilakukan seorang ayah asal Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan yang tega cabuli anak tiri.

Anak yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas ini, menjadi korban ayah tiri berinisial DS (36).

Atas perbuatan cabuli anak tiri, DS diciduk petugas kepolisian dan dijebloskan ke penjara.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim AKP Hafid Firmansyah membenarkan penangkapan DS atas laporan telah cabuli anak tiri.

Baca Juga: Pengajuan Kadeudeuh untuk Kuwu Purna Belum Lengkap

Atas perbuatannya tersebut, DS kini tengah dalam pemeriksaan anggota kepolisian Polres Kuningan.

Hafid menuturkan, tersangka DS diamankan petugas dari rumahnya di Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, Jumat 9 September 2022.

DS ditangkap usai adanya laporan atas istrinya sendiri selaku orang tua korban.

Menurut Hafid, awal kecurigaan ibu korban berawal saat melihat perilaku suaminya (S) yang sering kedapatan menyentuh anak gadisnya.

Baca Juga: Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Sembako Kepada Nelayan

"Ibu korban merasa curiga melihat perilaku dari pelaku yang sering kedapatan menyentuh bagian tubuh korban seperti bagian dada," kata Hafid di hadapan awak media.

Dengan kecurigaan tersebut, kemudian ibu korban menanyakan apa saja yang telah dilakukan pelaku terhadap anak gadisnya itu.

"Akhirnya korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya," papar Hafid.

Hafid melanjutkan, ibu korban kemudian menanyakannya kepada pelaku yang merupakan suaminya tersebut.

Baca Juga: Halaman Balai Desa Cipeujeuh Kulon Dibangun Taman

Pelaku pun mengakuinya dan telah melakukan persetubuhan tersebut hingga berulang kali.

"Pelaku pun meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ujar Hafid.

Namun ibu korban tidak bisa menerima permintaan maaf perbuatan bejat suaminya itu terhadap anak gadisnya.

"Sehingga memilih melaporkannya kepada kami," ujar Hafid.

Baca Juga: Isi Materi PKKMB Stikes Kuningan, Dian Ingatkan Lima Peran Mahasiswa

Tersangka DS, kata Hafid, kini telah diamankan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal lima miliar rupiah.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan," kata Hafid.

Selain itu, beberapa barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban saat perbuatan tak senonoh tersebut terjadi, juga turut diamankan. ***

Editor: Fazriel Dhany

Tags

Terkini

Terpopuler